Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

AGARA TODAY

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 14:35 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Terkait adanya berbagai aksi protes atau aksi demonstrasi yang belakangan ini berkembang di tengah masyarakat, maka salah seorang Mitra dari KSO yang enggan disebutkan namanya inisial HM, memberikan penjelasan agar masyarakat paham bagaimana regulasi Pengelolaan KSO yang sebenarnya. Jumat (11/9/2026)

Saat dimintai tanggapannya terkait maraknya berbagai aksi protes bahkan aksi demonstrasi yang ditujukan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, HM menerangkan bahwa KSO yang yang telah ditunjuk oleh PT. Agrinas Palma Nusantara harus mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan, dan melalui proses verifikasi yang transparan dan akuntabel, yang mana proses ini diawasi ketat oleh pihak pihak yang berkompeten

“Lahan yang sudah disita oleh Negara, tidak menutup kembali untuk dikelola oleh pemilik lama, dengan catatan telah menyelesaikan denda atau sangsi administrasi oleh Negara, namun pemilik bukan sebagai pemilik lagi melainkan sebagai rekanan mitra dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Negara (PT. Agrinas)”, ujar HM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kata HM, proses penunjukan pihak pengelola semuanya melalui proses seleksi tim seleksi/ Pokja KSO, dan pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO), sudah di atur oleh PT. Agrinas, salah satunya bagi hasil, 55 % ke KSO, 45 ke PT. Agrinas.

Sedangkan aset yang dikelola satgas PKH setelah berada di bawah penguasaan negara, kemudian dikelola oleh PT. Agrinas dan juga di mitrakan dengan pihak yang mampu mengelola lahan tersebut secara proporsional sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, imbuh HM

Siapapun bisa mengelola lahan yang telah disita oleh satgas PKH asalkan sesuai dengan persyaratan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh PT. Agrinas, terangnya.

Kalau ada penyimpangan maka PT. Agrinas selalu membuka diri untuk semua pihak untuk melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum yang ada di Negara Republik Indonesia, tegas HM

HM juga menyebutkan bahwa PT. Agrinas selalu membuka ruang komunikasi kepada masyarakat untuk mempertanyakan setiap persoalan/ konflik yang ada di seluruh Indonesia dengan cara mendatangi langsung kantor Agrinas terdekat.

(Tim**)

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih di Jambi Didorong Perkuat Tata Kelola dan Kemandirian
YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Bongkar Dugaan Pencaplokan Lahan Warga Di Sekitar TNWK
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Rangkayo Minang Indonesia Angkat Warisan Budaya Minangkabau Lewat Dua Seminar Internasional di Jakarta
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Aceh Singkil Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Merapi

Jumat, 4 September 2026 - 16:32 WIB

Rakor Karhutla 2026: Bupati Aceh Singkil Perintahkan “Cegah Sebelum Api Membesar”, Perusahaan Wajib Siaga Peralatan

Selasa, 1 September 2026 - 16:02 WIB

Dari Rapat ke Lapangan, Tim Monev PRR Bedah Empat Titik Mendesak di Aceh Singkil

Berita Terbaru